Kecelakaan Kerja di PT Selago Makmur Plantation, Disnaker Banten Pastikan Hak Karyawan Dipenuhi
CILEGON, iNewsBanten-Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan PT Selago Makmur Plantation di Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu (10/8/2025) lalu, kini tengah ditangani serius oleh pihak perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten.
Korban bernama Suryadi Siregar, karyawan perusahaan tersebut, dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Untuk memberikan hak-hak karyawan yang kecelakaan kerja atas nama Suryadi S. sudah kami tindak lanjuti,” ujar Rachmatullah, Pengawas Disnaker Banten, saat dikonfirmasi iNewsBanten melalui pesan WhatsApp dengan pihak HRD PT Selago. Selasa, (23/9/2025)
Lebih lanjut, pihak manajemen PT Selago Makmur Plantation juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Banten untuk memastikan pengurusan hak keluarga korban, termasuk melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
“Alhamdulillah, dari pihak keluarga almarhum Suryadi Siregar akan dipanggil pada 26 September 2025 di Kantor BPJSTK,” tambah Rachmatullah.
Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan hak keluarga korban dapat segera terealisasi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan industri.
Editor : Mahesa Apriandi