get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak 4 Tahun Kabur, Kakek 72 Tahun Ditangkap di Lebak

Kamis, 25 September 2025 | 13:35 WIB
header img
Ilustrasi buron pelecehan seksual. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBanten – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Suherman (72), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang buron selama hampir empat tahun.

 

Suherman diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tanpa perlawanan.

 

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

 

Vonis Penjara 5 Tahun

 

Suherman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lebak sejak 30 Desember 2021, setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan jaksa ketika berstatus tahanan kota.

 

Padahal, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadapnya pada 18 November 2021, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Usai ditangkap, Suherman langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak untuk menjalani hukumannya.

 

Kronologi Perkara

 

Perkara ini bermula pada 24 Desember 2020. Saat itu, Suherman mendatangi rumah korban dengan dalih ingin mengenalnya lebih dekat. Ia merayu korban dengan janji akan menikahinya dan membangunkan usaha warung makan. Untuk meyakinkan, ia memberi uang Rp250 ribu serta membelikan pakaian baru senilai Rp400 ribu.

 

Korban kemudian diajak ke rumahnya, di mana Suherman melakukan aksi bejatnya. Tidak berhenti di situ, Suherman juga memaksa korban dan pacarnya untuk menuruti kemauannya di hadapannya.

 

Aksi itu akhirnya terbongkar setelah seorang saksi tiba-tiba datang dan memergoki kejadian. Saksi kemudian menegur Suherman serta mengantar korban dan pacarnya pulang.

 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban sempat menjalani visum di Rumah Sakit Adjidarmo, Lebak, pada 24 Februari 2021, sebelum proses hukum berjalan hingga Suherman divonis bersalah.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut