get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri Tangkap 2 Kurir Narkoba di Pelabuhan Merak

Diduga Dimintai Uang Vaksin, Sopir Muatan Bebek Keluhkan Karantina di Pelabuhan Merak Banten

Kamis, 25 September 2025 | 15:44 WIB
header img
Foto. Kantor Badan Karantina Indonesia Banten di Pelabuhan Merak saat wartawan mendatangi, Kamis, (25/9/2025)

CILEGON, iNewsBanten-Seorang sopir mobil pikap asal Purworejo, Jawa Tengah, mengeluhkan layanan Badan Karantina Indonesia Banten di Pelabuhan Merak. Muatan ratusan bebek yang ia bawa tujuan Tanggamus, Lampung, tertahan sejak Rabu, 24 September 2025.

Wahyu, nama sopir itu, menyebut kendaraannya dilarang menyeberang karena tidak memiliki surat keterangan vaksin unggas dari daerah asal. Ia mengaku diminta biaya antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu per ekor untuk memperoleh dokumen tersebut.

“Perjalanan saya dari Purworejo jam 10 malam, sampai Merak jam 3 siang. Capek sekali, tapi tidak ada solusi. Pilihannya cuma dua: pulang atau jual bebek di sini. Repot sekali,” kata Wahyu.Ia juga menyoroti perlakuan yang berbeda di lapangan. Ada sopir lain, menurutnya, justru diperbolehkan memvaksin sebagian unggas di tempat. “Bebeknya diambil dua ekor untuk divaksin. Tapi kenapa tidak semuanya? Kok beda-beda?” ujarnya heran.

Karantina Bantah Pungutan

Menanggapi keluhan itu, Teknis Pelayanan Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, Sunarto, membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan dokumen yang wajib dipenuhi adalah sertifikat veteriner dari otoritas kesehatan hewan daerah asal, bukan karantina.

“Kalau dokumen tidak lengkap, kami tidak bisa keluarkan sertifikasi untuk ke Sumatera. Harus balik, itu aturan,” kata Sunarto, Kamis, 25 September 2025.

Ia menolak tudingan pungutan Rp25 ribu–Rp50 ribu per ekor. “Kalau memang ada vaksin, biayanya resmi dan jauh lebih murah sesuai PNBP. Jadi kalau ada yang bilang segitu, itu bukan dari kami,” ujarnya.

Terkait dua ekor bebek yang diambil dari sopir lain, Sunarto menjelaskan hal itu bagian dari prosedur pengambilan sampel, bukan vaksinasi. “Itu rutinitas karantina, tindakan pengambilan sampel, bukan vaksin,” katanya.

Menurut Sunarto, aturan karantina ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit unggas ke Sumatera. “Kalau sampai ada yang lolos, dampaknya bisa ribuan. Itu sebabnya dokumen kesehatan hewan wajib dipenuhi,” ucapnya.

Soal saran agar sopir menjual bebek di sekitar Merak, Sunarto menyebut itu hanya opsi yang biasa terjadi di lapangan. “Saya tidak menyuruh jual, hanya bilang biasanya kalau pembawa hewan lain tidak bisa nyebrang, ya dijual di sini,” katanya.

Belakangan beredar kabar kendaraan yang mengangkut 100 ekor bebek itu akhirnya berhasil menyeberang lewat Pelabuhan Eksekutif Merak, meski tanpa dokumen vaksin. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut