Penjual Jamu di Cilegon Divonis 8 Bulan Penjara, Jual Produk Ilegal Mengandung BKO
SERANG, iNewsBanten – Seorang penjual jamu di Kota Cilegon, Banten, bernama Asep Syaepul Bakri (30), harus mendekam di penjara selama delapan bulan. Ia terbukti bersalah menjual jamu ilegal tanpa izin edar yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Agung Sulistiono bersama hakim anggota Rendra dan David P. Sitorus. Dalam amar putusannya, majelis menilai Asep melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
“Menyatakan Terdakwa Asep Syaepul Bakri alias Asep bin (alm) Inen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” bunyi putusan perkara nomor 578/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (30/9/2025).
Pernah Diperingatkan BBPOM
Kasus ini berawal dari inspeksi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada Agustus 2024. Saat itu, Asep yang membuka toko jamu bernama “Jamu Rizky” di Kecamatan Citangkil, Cilegon, sudah diperingatkan agar tidak lagi menjual jamu ilegal. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
Setahun berselang, BBPOM kembali menemukan Asep masih menjual produk serupa. Karena dianggap tidak kooperatif, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.
Beberapa produk jamu yang ia edarkan antara lain Jamu Asam Urat Madu Klanceng, Jamu Mahkota Dewa, Wantong, Montalin, Jamu Cap Putri Sakti, Jamu Tapak Liman, dan African Black Ant. Seluruhnya didapat dari seorang sales dengan sistem pembayaran tunai. Dari penjualan itu, omzet Asep bisa mencapai Rp1 juta per hari.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyebut ada hal yang meringankan, yakni Asep menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Namun, perbuatannya juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga tetap harus dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Bahwa alasan Terdakwa tetap menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” tulis putusan.
Editor : Mahesa Apriandi