get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tangsel Berduka, Perketat Pengawasan Cegah Perundungan di Sekolah

Leony Kisahkan Pengalaman Pahit Urus Pajak Warisan Ayahnya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:20 WIB
header img
Leony Vitria Hartanti, menyoroti Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Foto: Instagram/@leonyvh

TANGERANG SELATAN, iNewsBanten – Artis Leony Vitria membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah di Kota Tangerang Selatan. Ayahnya, Andy Hartanto, meninggal pada 15 Juni 2021. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025, Leony mengaku kaget dengan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah warisan.

“Bayangkan, hanya balik nama saja kena pajak 2,5 persen. Puluhan juta rupiah keluar, padahal cuma untuk ubah nama. Rasanya tidak adil,” kata Leony, dikutip Rabu (02/10/2025).

Mekanisme Tetap Harus Ditempuh

Menanggapi keluhan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa setiap warga tetap wajib mengikuti mekanisme dan prosedur pembayaran BPHTB. Ia menyarankan Leony maupun masyarakat lain yang merasa keberatan agar melapor ke Ombudsman Pemkot Tangerang Selatan.

“Kalau merasa terbebani, warga bisa mengajukan pengaduan. Pemerintah kota wajib memberikan pelayanan publik yang adil,” ujar Trubus.

Menurutnya, Pemkot Tangsel bersama DPRD setempat bisa memfasilitasi warga dengan menerbitkan kebijakan keringanan pajak, terutama jika ditemukan kondisi masyarakat yang benar-benar kesulitan secara finansial

Aturan Pajak Warisan

Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan BPHTB adalah pajak daerah yang dipungut atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan, termasuk karena warisan. Besaran BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarifnya ditetapkan maksimal 5 persen, tetapi realisasi di tiap daerah bisa berbeda karena ditentukan oleh peraturan daerah. “Di Tangsel berlaku tarif 2,5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak. Itu sah menurut UU HKPD,” kata Adrianto.

Ia menambahkan, DPRD kabupaten/kota berwenang menetapkan ketentuan khusus, termasuk kemungkinan memberikan pengecualian atau keringanan bagi masyarakat yang menerima warisan. “Semakin besar NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan, semakin kecil beban BPHTB warga,” ujarnya.

Adrianto menegaskan, jika masyarakat merasa keberatan, tersedia jalur permohonan pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Istilah keberatan pajak sendiri adalah mekanisme hukum agar wajib pajak tidak serta merta menanggung beban penuh. Pemkot bisa mengeluarkan kebijakan keringanan berdasarkan kondisi ekonomi warga,” katanya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut