Kuasa Hukum Orang Tua Siswa SMAN 1 Cimarga Datangi Polres Lebak Cabut Laporan Kasus Dugaan Kekerasan
LEBAK, iNewsBanten - Kuasa hukum orang tua siswa dan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, secara bersama-sama mendatangi Polres Lebak, Banten. Kedatangan mereka dilakukan untuk mencabut laporan terkait dugaan kekerasan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Langkah pencabutan laporan ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak dan anggota DPRD Provinsi Banten.
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, terhadap salah satu siswa, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat serta pemerintah daerah.
Kedua pihak akhirnya memilih jalur damai setelah dilakukan mediasi di SMAN 1 Cimarga. Perdamaian itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak orang tua siswa.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, membenarkan adanya permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh kuasa hukum orang tua siswa.
“Pihak pengacara orang tua siswa telah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan terhadap perkara yang sebelumnya dilaporkan. Ini menjadi kabar baik setelah adanya perdamaian di antara kedua belah pihak,” ujar Herfio di Polres Lebak, Kamis (16/10/2025).
Herfio menegaskan, Polres Lebak akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, atau keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak.
“Kami akan segera memproses sesuai mekanisme yang berlaku, agar penyelesaian perkara ini bisa dilakukan dengan prinsip restorative justice,” tambahnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan suasana di lingkungan SMAN 1 Cimarga dapat kembali kondusif dan kegiatan belajar mengajar berjalan seperti semula.
Editor : Mahesa Apriandi