Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Pengganjal ATM, Uang Curian Ludes untuk Judi Online dan Sabu
SERANG, iNewsBanten – Empat orang pria yang dikenal sebagai spesialis pengganjal mesin ATM ditangkap jajaran Polsek Ciputat Timur setelah beraksi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang selama dua tahun terakhir.
Keempat tersangka berinisial TS (26), RI (26), YS (31), dan JS (28) ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Polisi berhasil mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV dari beberapa gerai ATM tempat mereka beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah enam kali melakukan aksinya dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Jumat (24/10/2025).
Bambang menjelaskan, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba. “Uang hasil curian rata-rata mereka habiskan untuk main slot dan pesta sabu,” ujarnya.
Polisi menangkap para pelaku saat sedang berpesta sabu di rumah indekos di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, petugas menyita alat hisap sabu, sejumlah kartu ATM, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana mereka.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Puji (62), warga Ciputat, melapor kehilangan uang sebesar Rp73,2 juta setelah bertransaksi di sebuah mesin ATM di kawasan Serua.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda hingga akhirnya menemukan pola dan gerak-gerik mencurigakan para pelaku.
“Pelaku utama, TS, kami tangkap lebih dulu di sebuah toko emas di Ciputat pada 16 Oktober lalu. Dari keterangan TS, kami kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya di Curug,” kata Bambang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal slot kartu ATM, kemudian berpura-pura menolong korban yang kesulitan melakukan transaksi. Saat korban lengah, kartu korban ditukar dan PIN direkam, lalu saldo dikuras.
Dalam satu kali aksi, para pelaku mampu menggasak uang hingga Rp70 juta, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp200 juta.
Kini, keempat pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Bambang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama di tempat sepi.
“Periksa slot kartu, jangan mudah menerima bantuan dari orang tak dikenal, dan segera laporkan bila ada kejanggalan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi