Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Pisang Cikupa, Kepala Terbungkus Plastik Hitam
TANGERANG, iNewsBanten - Warga Kampung Bunder, RT 05/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang telah membusuk di area semak-semak kebun pisang, Selasa (18/11/2025).
Penemuan tersebut bermula saat warga mencium bau menyengat ketika hendak mengecek kebun yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah ditelusuri, warga dikejutkan dengan temuan bagian kepala manusia yang terbungkus plastik hitam di dalam semak-semak.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya temuan mayat tersebut. Ia mengatakan, warga sudah mencium aroma tak sedap sejak sehari sebelumnya, namun bau semakin menyengat keesokan harinya sehingga warga mencari sumbernya.
“Warga lalu menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi bagian kepala manusia. Selanjutnya warga melapor ke kelurahan dan diteruskan ke Polsek Cikupa,” ujar Indra.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Area sekitar penemuan mayat juga langsung disterilisasi untuk kepentingan penyelidikan.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi kepala terbungkus plastik hitam dengan posisi tubuh menghadap ke bawah. Petugas kemudian mengevakuasi mayat ke RSUD Balaraja untuk proses autopsi.
“Tim Inafis telah melakukan identifikasi awal, namun identitas korban masih belum diketahui,” jelas Indra.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri jejak lain di lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan data laporan orang hilang.
Indra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke pihak berwenang. Ia juga meminta warga melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar lokasi kejadian.
“Apabila ada informasi atau kejadian mencurigakan, harap segera disampaikan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi