Warga Ciherang Lebak Cegat Truk Galian C, Protes Aturan Jam Operasional yang Diabaikan
LEBAK, iNewsBanten - Warga Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mencegat sejumlah truk pengangkut galian C yang melintas di wilayah tersebut. Aksi spontan itu terjadi pada Minggu (23/11/2025) sore di depan Gerbang Citra Maja City.
Ilham, salah satu warga, mengatakan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena masyarakat sudah kesal dengan aktivitas angkutan galian C yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam aturan pemerintah.
“Masa warga yang turun, petugasnya ke mana? Karena kesal akhirnya warga turun tangan sendiri,” ujar Ilham saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai jam operasional truk galian C sudah jelas tertuang dalam regulasi pemerintah. Namun, implementasinya dinilai jauh dari harapan.
“Padahal di aturan sudah jelas ada jam-jam yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Menurut Ilham, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan jam operasional belum berjalan efektif. Situasi diperparah oleh tidak adanya petugas yang berjaga, baik dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
Ia juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menerapkan aturan tersebut.
“Bukan hanya Pemkab Lebak yang punya Perbup, Gubernur juga sudah keluarkan aturan. Tapi kenapa tetap saja gak ada yang berubah,” ucapnya.
Ia menyebut keluhan warga tidak hanya soal jam operasional, tetapi juga dampak berupa debu dan kemacetan yang hingga kini belum terselesaikan.
Sebagai informasi, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Galian C di wilayah Lebak. Namun, penerapannya kembali menuai sorotan setelah warga menilai truk-truk galian C masih bebas melintas tanpa pengawasan.
Editor : Mahesa Apriandi