Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar
SERANG, iNewsBanten – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, pada Senin sore 24 November 2025. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar.
Selain Yoga, penyidik juga menahan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. “Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rangga menjelaskan, kerja sama antara PT ABM—yang merupakan salah satu BUMD Banten—dengan PT KAN tersebut tidak terlaksana. Minyak goreng sebanyak 1.200 ton itu tidak pernah dikirim meskipun PT ABM telah mengucurkan dana lebih dari Rp20 miliar.
“Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,” kata Rangga, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Banten, Herman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Mahesa Apriandi