BPBD Lebak Mulai Land Clearing Relokasi Korban Banjir Bandang 2020 di Lebakgedong
LEBAK, iNewsBanten - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mulai melakukan penanganan relokasi rumah bagi korban banjir bandang yang terjadi pada 2020 silam. Tahap awal dilakukan melalui kegiatan land clearing atau pembukaan lahan di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala BPBD Lebak, Sukanta, mengatakan hingga saat ini masih terdapat dua dari lima kecamatan terdampak yang belum direlokasi, yakni Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cipanas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dari lima kecamatan terdampak, masih ada dua kecamatan yang belum direlokasi, yaitu Lebakgedong dan Cipanas. Hal ini menjadi PR besar karena sudah menimbulkan gejolak di masyarakat hingga aksi demonstrasi ke Pemkab Lebak dan BNPB, menuntut kejelasan pelaksanaan relokasi,” kata Sukanta saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, BPBD Lebak telah memulai kegiatan land clearing di Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, sejak 14 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Batalyon Golok Sakti dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp70 juta untuk luasan lahan sekitar 5,4 hektare.
“Proses land clearing ini meliputi pembersihan dan penyiapan lahan dari vegetasi seperti pohon, semak, dan rumput, menggunakan peralatan manual maupun alat berat. Lahan ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan rumah bagi korban bencana,” terangnya.
Namun demikian, Sukanta mengakui pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran untuk melanjutkan pekerjaan land clearing serta pekerjaan cut and fill seluas 4,4 hektare. Pasalnya, sekitar 1 hektare lahan telah dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kami terkendala anggaran yang minim untuk melanjutkan land clearing dan cut and fill seluas 4,4 hektare. Sementara 1 hektare sudah dikerjakan oleh Dinas Perkim Banten tanpa koordinasi dengan Pemkab Lebak,” ungkapnya.
BPBD Lebak pun berharap adanya keseriusan dari Dinas Perkim Provinsi Banten dalam penanganan relokasi seluas 5,4 hektare tersebut, mulai dari land clearing, cut and fill, hingga pematangan lahan agar siap dibangun rumah.
Selain itu, Sukanta juga meminta BNPB RI agar segera mempercepat proses relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat korban bencana banjir bandang di Kecamatan Lebakgedong.
“Kami berharap ada percepatan dari BNPB RI agar relokasi dan pembangunan rumah bagi warga terdampak bisa segera terealisasi,” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi