get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Kasus Pencabulan Anak Gegerkan Lebak, Pelaku Lansia Tetangga Korban Ditahan Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:21 WIB
header img
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di Lebak. Foto: Ist

LEBAK, iNewsBanten - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang rasa aman masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria lanjut usia berinisial S, warga Perumahan Baros Indah Permai (BIP), Kecamatan Cibadak, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Selasa (30/12/2025).

Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua para korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Lebak pada pekan lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menahan pelaku.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan perbuatan serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2021. Namun kala itu, kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebetulnya kejadian ini sudah lama, sekitar tahun 2021. Tapi waktu itu tidak ramai karena pelaku minta maaf, akhirnya ditutup,” ujar warga tersebut.

Menurut warga, peristiwa yang kembali terungkap dalam beberapa waktu terakhir memicu kemarahan masyarakat. Orang tua korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui anak-anak mereka menjadi korban.

“Setelah itu orang tua korban langsung lapor ke Polres dan pelaku langsung ditahan,” katanya.

Dari keterangan warga, pelaku sehari-hari membuka warung di rumahnya. Aktivitas tersebut membuat pelaku leluasa berinteraksi dengan anak-anak yang kerap datang untuk berbelanja. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Anak-anak sering beli ke warungnya. Katanya korban dipegang-pegang. Semua korbannya perempuan, masih di bawah umur, usia SD,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi telah menerima empat laporan korban. Namun warga meyakini jumlah korban sebenarnya lebih banyak. Dalam rapat lingkungan, disebutkan dugaan korban bisa mencapai lebih dari 10 anak, meski sebagian belum berani melapor karena berbagai alasan.

Kasus ini memicu reaksi keras warga sekitar. Masyarakat menyatakan menolak keberadaan pelaku dan keluarganya di lingkungan tersebut. Penolakan itu dituangkan dalam pernyataan bersama sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak.

“Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ini kejahatan yang sangat keji dan merusak masa depan anak-anak, khususnya perempuan,” tegas warga.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, membenarkan adanya kasus kekerasan seksual tersebut. Ia memastikan pelaku telah ditahan dan proses hukum tengah berjalan.

“Perkara ini sudah kami proses dan tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidikan masih berlangsung,” kata Wisnu.

Menurutnya, hingga kini terdapat empat korban yang telah teridentifikasi dan seluruhnya masih di bawah umur. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Untuk sementara ada empat korban. Motif masih kami dalami, namun pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Polisi memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku serta membuka peluang bagi korban lain untuk melapor. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut