Soal Kebijakan Ketahanan Pangan, REI Banten Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang
SERANG, iNewsBanten - Kebijakan ketahanan pangan nasional yang berdampak pada penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mulai dirasakan para pengembang properti di Banten. Hal itu mengemuka dalam forum diskusi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Banten yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026.
DPD REI Banten menilai diperlukan sinergi lintas sektor agar kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pangan dapat berjalan seimbang.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali, mengatakan sejumlah proyek perumahan milik anggota REI terdampak akibat perubahan status lahan yang mendadak masuk dalam peta LP2B. Dampaknya, proses perizinan hingga sertifikasi menjadi terhambat.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata akibat kebijakan pusat, tetapi juga karena belum disesuaikannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah dengan regulasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN. Selama revisi belum dilakukan, lahan yang masuk kategori LBS otomatis diperlakukan sebagai LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan.
REI Banten pun mengintensifkan komunikasi dengan Kantor Wilayah BPN guna mencari solusi yang tidak merugikan dunia usaha namun tetap menghormati prinsip ketahanan pangan nasional. Namun demikian, Roni menegaskan percepatan revisi RTRW menjadi kunci utama penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Banten agar segera melakukan penyesuaian tata ruang, serta melibatkan pelaku usaha dalam proses pembahasannya. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tetap realistis dan mempertimbangkan proyek-proyek yang telah berjalan maupun lahan yang sudah dibebaskan.
Dalam forum tersebut, REI Banten turut mengingatkan para anggotanya agar lebih cermat memeriksa status lahan sebelum melakukan pengembangan.
Hal ini menyusul terbitnya surat edaran ATR/BPN tertanggal 30 Januari 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Berdasarkan data internal REI, luas LBS di Banten mencapai sekitar 197 ribu hektare, sementara yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru sekitar 58 persen dari target nasional 87 persen. Kondisi ini dinilai masih membuka ruang penyesuaian melalui revisi tata ruang yang komprehensif.
Meski pemerintah pusat memberikan tenggat waktu revisi hingga 2027, kalangan pengembang berharap proses tersebut dapat dipercepat agar kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan perumahan segera terwujud.
REI Banten menegaskan dukungannya terhadap program ketahanan pangan, namun berharap implementasinya dilakukan secara terukur, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Editor : Mahesa Apriandi