Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta
SERANG, iNewsBanten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa Dea Viana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Hendra Mailana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/3/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dea yang merupakan istri anggota polisi di Pandeglang terbukti melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kesempatan atau kedudukan sehingga merugikan orang lain.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan orang lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Jaksa pun secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa.
Kerugian Rp500 Juta Jadi Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami korban, Alifah Maryam, mencapai Rp500 juta.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, Dea mengakui menerima transfer uang dari Alifah sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua hari, dengan total Rp500 juta.
“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea dalam sidang pekan lalu.
Ia menjelaskan, sebelum pinjaman dalam jumlah besar tersebut, keduanya telah beberapa kali bertransaksi dengan nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman sebelumnya, menurutnya, telah dikembalikan berikut bunganya.
Digunakan Bayar Utang Rentenir
Di hadapan majelis hakim, Dea mengungkapkan uang setengah miliar rupiah itu digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku tidak memberitahukan kepada korban mengenai penggunaan dana tersebut.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” tuturnya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga sempat menjanjikan keuntungan sebesar Rp130 juta dalam sehari sebagai iming-iming agar korban bersedia meminjamkan uang kepadanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Editor : Mahesa Apriandi