get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Perlu Lapor KDM! Jalan Rusak ke Kantor Kecamatan Cihara Lebak Ganggu Ekonomi Warga

Sengketa Lahan di Cilegon, Warga Kaget Tanahnya Dibangun Gedung Koperasi

Jum'at, 10 April 2026 | 23:28 WIB
header img
Klarifikasi Lahan di Cilegon, Warga Kaget Tanahnya Dibangun Gedung Koperasi (Foto:iNewsBanten)

CILEGO,iNewsBanten- Sengketa kepemilikan lahan muncul di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten. Seorang warga, Suhaemi, mengaku terkejut setelah mengetahui tanah yang diklaim miliknya tengah digunakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP).

Lahan seluas sekitar 2.600 meter persegi itu kini telah dipasangi pondasi batu dan dipenuhi material serta peralatan konstruksi. Aktivitas pembangunan disebut sudah berlangsung beberapa hari tanpa sepengetahuan Suhaemi.

“Saya baru mendapat kabar semalam. Hari ini saya turun ke lokasi dan kaget sudah ada aktivitas pembangunan. Saya tidak tahu siapa yang melakukan. Yang jelas, tanah ini milik saya, dokumen lengkap ada,” ujar Suhaemi saat di wawncarai wartawan fakta. Jumat (10/4/2026).

Suhaemi mengklaim kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen lengkap, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), kuitansi transaksi, hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sejak 2018 telah atas nama istrinya. Ia juga mengaku selama ini belum membangun di atas lahan tersebut karena mempertimbangkan rencana pengembangan kawasan oleh pemerintah.

Di sisi lain, PT Citra Sarana Usada (CSU) memberikan klarifikasi terkait status hukum lahan tersebut. Perusahaan menyatakan lahan itu merupakan milik sah mereka yang kemudian telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

Direktur PT CSU, Lilis Komariah, menegaskan kepemilikan lahan didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1999.

“Kami memastikan lahan tersebut sah milik PT CSU. Legalitas kami jelas dan kuat,” kata Lilis dalam pertemuan di Kantor Dinas PUPR.

 PT CSU juga membantah adanya transaksi jual beli atas lahan tersebut, termasuk klaim dari pihak lain yang hanya mengantongi AJB tahun 2018. Menurut perusahaan, tidak pernah ada proses jual beli sebelum lahan dihibahkan.Pihak CSU mengaku telah mengundang pihak yang mengklaim lahan untuk mediasi terbuka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak tersebut tidak menghadiri pertemuan.

Sementara itu, Lurah Grogol, Firman Yuda Nugroho, meminta semua pihak yang mengklaim kepemilikan lahan segera menunjukkan bukti autentik guna menghindari konflik berkepanjangan.

Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara terbuka agar pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat berjalan lancar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut