DPD Brantas Soroti Keterlambatan Gaji PPPK, Kritik Keras Kinerja Pemerintah dan DPRD Kota Serang
SERANG, iNewsBanten- Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Serang kian memanas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Brantas Kota Serang menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat lemahnya perencanaan anggaran dan buruknya tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Aktivis Suryana mengungkapkan, dari hasil penelusuran dan aduan para tenaga PPPK, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu dengan kesiapan anggaran dalam APBD.
“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Artinya sejak awal perencanaan sudah bermasalah. PPPK sudah dipekerjakan, tapi alokasi anggaran dari APBD tidak disiapkan secara utuh. Ini yang akhirnya memicu keterlambatan pembayaran,” ujar Suryana, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, skema penggajian yang mengandalkan dua sumber, yakni dana BOS dan APBD, justru membuka celah kekacauan dalam implementasi. Dalam praktiknya, banyak PPPK hanya menerima sebagian gaji dari dana BOS, sementara porsi APBD belum dibayarkan.
DPD Brantas menduga adanya kelemahan dalam proses sinkronisasi antara OPD teknis seperti Dinas Pendidikan dengan OPD pengelola anggaran, yakni BKPSDM dan BPKAD. Hal ini diperparah dengan dugaan tidak validnya data kepegawaian yang menjadi dasar pencairan anggaran.
“Kalau datanya tidak valid, maka perencanaan anggaran juga pasti bermasalah. Ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus, yakni keterlambatan pembayaran dan potensi temuan audit karena ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Tak hanya itu, Suryana juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dalam proses penyusunan APBD. Ia menduga kebutuhan anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak dihitung secara realistis atau bahkan tidak dimasukkan secara utuh dalam perencanaan awal.
“Ini yang perlu ditelusuri lebih jauh. Apakah memang tidak dianggarkan sejak awal, atau ada persoalan lain dalam proses penganggaran. Kalau tidak dihitung dengan benar, ini bisa masuk kategori perencanaan yang tidak akuntabel,” ujarnya.
Dalam sisi pengawasan, DPRD Kota Serang juga tak luput dari kritik. DPD Brantas menilai DPRD gagal menjalankan fungsi kontrol secara maksimal, khususnya dalam tahap pembahasan dan pengesahan anggaran.
“DPRD seharusnya bisa mendeteksi sejak awal. Kalau sekarang baru ramai setelah ada keluhan PPPK, berarti fungsi pengawasan belum berjalan efektif,” katanya.
Lebih jauh, DPD Brantas juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Terlebih jika terjadi pembayaran yang tidak tepat sasaran atau bahkan dobel akibat data yang tidak sinkron.
“Ini harus hati-hati. Kalau sampai ada salah bayar atau ada yang tidak dibayar, itu bisa jadi temuan serius dalam audit. Bahkan tidak menutup kemungkinan berujung pada persoalan hukum,” tegas Suryana.
Meski Pemerintah Kota Serang berencana menyelesaikan kekurangan pembayaran melalui skema anggaran perubahan, langkah tersebut dinilai hanya bersifat jangka pendek dan belum menyelesaikan akar masalah.
DPD Brantas mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran PPPK paruh waktu, termasuk evaluasi kinerja OPD terkait. Selain itu, diperlukan sistem data kepegawaian yang terintegrasi agar tidak terjadi kembali ketidaksesuaian dalam penggajian.
“Kalau hanya diselesaikan lewat anggaran perubahan, ini hanya tambal sulam. Tahun depan bisa terulang lagi. Harus ada pembenahan sistem, bukan sekadar solusi sementara,” ujarnya.
DPD Brantas menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar pegawai yang telah bekerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD diminta bertanggung jawab penuh serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Ini soal hak orang. Jangan sampai PPPK jadi korban dari buruknya sistem. Pemkot dan DPRD harus berbenah secara serius,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi