get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Petasan Meledak! 25 Orang Meninggal Dunia, Korban Paling Banyak Karyawan Perempuan

Diduga Dibunuh karena Ejekan Utang, Wanita di Cipocok Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Kebun

Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB
header img
Petugas kepolisian polresta serang kota menunjukan barang bukti kasus pembunuhan, foto: ist

SERANG, iNewsBanten – Warga Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di pinggir jalan dekat area kebun. Korban diketahui berinisial BY (40), ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Belakangan terungkap, kematian korban diduga merupakan aksi pembunuhan berencana yang dipicu dendam pribadi. Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering diejek saat meminjam uang.

Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap Tim Gabungan Jatanras, Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat wanita di wilayah Cipocok Jaya.

“Korban diketahui berinisial BY (40), warga Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya,” ujar Yudha, Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan yakni A.S. (47), warga Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan mayat, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan mendalam.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia secara tidak wajar akibat sejumlah luka pada tubuh korban,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang setelah melacak handphone milik korban yang sempat hilang. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP OPPO A51 milik korban, pakaian korban, masker hitam, sandal karet, hingga dua utas tali tambang warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Polisi menduga aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban yang kerap mengejek dirinya saat meminjam uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut