Dindik Kota Serang Terima Siswa dari Kabupaten Serang, Kuota Perbatasan Disepakati
SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang menyepakati kerja sama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi siswa yang tinggal di wilayah perbatasan kedua daerah.
Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi calon peserta didik yang selama ini lebih dekat dengan sekolah di wilayah administrasi berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, kerja sama tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan yang kerap menghadapi kendala saat mendaftar ke sekolah negeri terdekat.
"Kami bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang telah menyepakati pelaksanaan SPMB untuk wilayah perbatasan agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik," kata Ahmad Nuri, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, empat SMP negeri di Kota Serang disiapkan untuk menerima peserta didik asal Kabupaten Serang, yakni SMP Negeri 22, SMP Negeri 18, SMP Negeri 19, dan SMP Negeri 9 Kota Serang.
Sementara itu, Kabupaten Serang menyiapkan SMP Negeri 2 Petir dan SMP Negeri 1 Ciruas untuk menerima peserta didik asal Kota Serang.
Melalui kesepakatan itu, siswa asal Kabupaten Serang memperoleh alokasi kuota maksimal 20 persen untuk mendaftar ke sekolah negeri di Kota Serang. Adapun siswa asal Kota Serang yang mendaftar ke sekolah negeri di Kabupaten Serang mendapatkan kuota sebesar 10 persen.
Menurut Ahmad Nuri, pengaturan kuota diperlukan untuk memberikan kepastian dalam proses penerimaan murid baru, terutama di sekolah-sekolah yang berada di kawasan perbatasan dan selama ini banyak diminati oleh calon siswa dari daerah tetangga.
"Kalau tidak diatur melalui kuota, sekolah akan mengalami kesulitan dalam proses penerimaan karena banyaknya pendaftar dari luar wilayah administrasi," ujarnya.
Kesepakatan serupa juga diterapkan pada jenjang sekolah dasar (SD) dengan skema kuota yang sama. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Hanafiah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan yang sama tanpa terkendala batas wilayah administratif.
Dengan adanya kesepakatan ini, siswa yang tinggal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Serang diharapkan dapat mengakses sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya sehingga proses belajar menjadi lebih efektif dan efisien.
Editor : Mahesa Apriandi