Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta
LEBAK, iNewsBanten.id – Polda Banten mulai mengusut laporan dugaan penyekapan disertai pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Fan Fuk Tjhong alias Uun. Kasus yang dilaporkan pada Minggu (19/7/2026) itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik. Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penculikan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan," kata Maruli. Kepada wartawan Senin (20/72026)
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik masih mendalami kronologi kejadian dan belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban diminta menjalani visum et repertum. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui maupun menyaksikan langsung dugaan peristiwa tersebut.
Maruli menjelaskan, seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation agar proses pengungkapan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
terkait kasus yang menipa aktivitas Lebak ini, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik. Polisi juga meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga penyelidikan rampung.
Maruli juga mengatakan bahwa Polda Banten memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.
Editor: Mahesa Apriandi