Dugaan Penculikan Aktivis, Massa Kepung DPRD Lebak: Desak Dalang Diungkap, Tak Ada yang Kebal Hukum
LEBAK, iNewsBanten.id – Gelombang desakan agar kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diusut tuntas terus menguat.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026).
Massa membawa berbagai poster tuntutan, membakar ban bekas, serta melempar telur ke arah gerbang Kantor DPRD sebagai simbol kekecewaan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak tanpa tebang pilih.
Koordinator Lapangan aksi, Arwan, menilai peristiwa yang menimpa Fam Fuk Tjhong bukan sekadar dugaan tindak pidana biasa, melainkan persoalan yang menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap aktivis.
"Jika benar ada aktor intelektual di balik peristiwa ini, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum.
Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun," tegas Arwan dalam orasinya.
Menurutnya, masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rangkaian perkara, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Massa juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak segera mengambil langkah etik apabila nantinya terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota DPRD dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong saat ini masih bergulir di Ditreskrimum Polda Banten.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, sedangkan sejumlah pihak lain masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
Masyarakat pun menantikan pengungkapan fakta secara utuh melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Editor : Mahesa Apriandi