Warga Tangerang Nyatakan Sikap Menolak Keras Pembangunan SMPN 25
CIPUTAT, iNewsBanten – Polemik pembangunan SMP Negeri 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, semakin memanas.
Di tengah penolakan warga, muncul tudingan adanya upaya memecah suara masyarakat yang terdampak langsung pembangunan sekolah.
Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendi Wahyono, menegaskan warga di lingkungannya masih solid. Menurut dia, masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi pembangunan merupakan pihak yang nantinya paling merasakan dampak proyek tersebut.
“Tidak, Pak. Mereka dihasut, karena yang merasakan dampaknya kan kita,” kata Hendi, kwe Ika dikonfirmasi tim iNews.
Hendi menilai perbedaan pandangan yang muncul di tengah masyarakat bukan berarti warga RW 16 telah terpecah. Dia justru menduga ada pihak yang berupaya memengaruhi sebagian warga agar sikap masyarakat terhadap pembangunan SMPN 25 tidak lagi satu suara.
“Mereka coba memecah suara. Tapi kita RW 16 tetap solid,” tegasnya.
Menurut Hendi, persoalan warga bukan sekadar soal menerima atau menolak pembangunan sekolah negeri. Kekhawatiran utama berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap lingkungan permukiman, termasuk persoalan akses dan konsekuensi lain yang dinilai akan dirasakan langsung warga sekitar.
Karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Tangsel tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi proyek.
“Yang merasakan dampaknya kan kita dan kita RW 16 masih solid," ujarnya.
Polemik SMPN 25 juga semakin menjadi sorotan setelah Pemkot Tangsel mengakui lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Namun, lahan tersebut hingga kini belum bersertifikat.
Pemkot Tangsel menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses sertifikasi dan status legalitas lahan.
Informasinya, Pemkot Tangsel telah melakukan proses penguasaan lahan sejak 2020. Mekanisme tersebut disebut menggunakan dasar Pasal 69 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kondisi tersebut menambah panjang daftar persoalan pembangunan SMPN 25. Selain status sertifikat lahan, warga juga masih mempersoalkan site plan, akses lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Di sisi lain, penolakan warga yang tinggal di sekitar lokasi juga belum sepenuhnya mereda.
Situasi ini akhirnya memunculkan pertanyaan, mengapa pembangunan sekolah terus didorong ketika status sertifikasi lahan belum tuntas, sementara persoalan teknis dan aspirasi warga sekitar juga masih menjadi polemik.
Editor: Mahesa Apriandi