Razia Gabungan di Rutan Kelas I Surabaya, Petugas Temukan Puluhan Barang Terlarang
SURABAYA,iNewsBanten – Rutan Kelas I Surabaya menggelar razia gabungan bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (17/9/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian.
Razia dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dengan menyasar Blok Binadharma dan Chandrapura. Kegiatan dipimpin Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo bersama jajaran petugas pengamanan serta personel aparat penegak hukum.
Berdasarkan data hasil razia yang disampaikan pihak Rutan, petugas mengamankan satu earphone, enam stop kontak rakitan, 10 alat cukur berbahan besi, enam benda berbahan kaca, tiga cutter dan pisau, 22 korek api, satu alat pemanas rakitan, serta empat kabel dan tali.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam pemeriksaan kamar hunian dan lingkungan sekitarnya. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap keberadaan barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Razia gabungan juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dengan TNI, Polri, dan BNN dalam menjaga keamanan lingkungan Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, keterlibatan sejumlah instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Sinergi bersama TNI, Polri, dan BNN merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tristiantoro.
Menurut pihak Rutan, seluruh barang hasil pemeriksaan didata dan didokumentasikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian razia dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya dalam meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang yang tidak diperbolehkan di lingkungan pemasyarakatan.Saya sengaja tidak menulis seolah-olah barang tersebut milik warga binaan tertentu, karena data yang Anda kirim hanya menyebut barang ditemukan dari Blok Binadharma dan Chandrapura. Ini lebih aman dari sisi KEJ sampai ada keterangan resmi mengenai pemilik atau asal barang.
Editor: Mahesa Apriandi