Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Warga Sebut Tidak Ada Izin
TANGERANG, iNews Banten.id - Aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terjadi sebuah rumah ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (20/9/2026). Aksi pembubaran ibadah yang dilakukan terhadap jemaat itu pun viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, aksi penggerudukan oleh sekelompok warga itu terjadi saat sejumlah jemaat sedang melangsungkan ibadah di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah. Para warga yang datang memaksa agar rumah ibadah tersebut ditutup karena dinilai tidak memiliki izin.
Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa pembubaran ibadah tersebut. Ia menyebut, aksi tersebut terjadi di sebuah rumah sewaan yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh kelompok agama tertentu.
"Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja," kata Yono.
Yono menjelaskan, saat ini kedua belah pihak yang berselisih sedang dimediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
"Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama pak camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali," jelas Yono.
Rencananya, musyawarah akan dilanjutkan pada Selasa (22/9/2026) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.
"Rencana hari Selasa akan di musyawarahkan lagi di aula kecamatan rajeg dg mengundang FKUB Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Editor: Mahesa Apriandi