Pria Aniaya WNA Pakai Ulekan, Uang Rp100 Juta di Rumah Korban Raib
Tangerang, iNews Banten - Reserse Kriminal Polsek Cikupa mengamankan pria berinisial MIM (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
MIM diamankan polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026), setelah sebelumnya diduga melarikan diri ke wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, MIM kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata Syaiful, Kamis (1/10/2026).
Syaiful menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026. Saat itu, MIM mendatangi rumah NST yang disebut merupakan pamannya di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa.
MIM datang untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh NST. MIM kemudian meninggalkan rumah korban dalam kondisi kecewa.
Pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi rumah NST secara diam-diam. Saat itu, korban sedang tertidur.
MIM kemudian diduga menyerang NST menggunakan ulekan hingga korban mengalami luka pada bagian kepala.
"Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," ujar Syaiful.
Setelah NST dilarikan ke rumah sakit, MIM diduga kembali mendatangi rumah tersebut. Dia kemudian masuk melalui pintu depan dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari korban.
"Selanjutnya pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam lemari korban dengan nominal sekitar Rp100 juta," ungkap Syaiful.
Setelah mengambil uang tersebut, MIM melarikan diri ke Kabupaten Garut. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Selasa (29/9).
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut uang Rp100 juta yang diambil MIM telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ulekan yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian, dan telepon genggam.
Meski telah diamankan, Syaiful menegaskan MIM belum resmi berstatus tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk saat ini masih sedang dalam proses pemeriksaan penyidikan," jelasnya.
Editor: Mahesa Apriandi