Status Gunung Anak Krakatau Naik Siaga, Ahli Kebencanaan Ingatkan Warga Tak Perlu Panik Soal Tsunami
JAKARTA, iNewsBanten.id — Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono, mengimbau masyarakat pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang dan tidak langsung mengaitkan peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dengan ancaman tsunami. Peningkatan status aktivitas vulkanik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, dinilai sebagai langkah antisipasi dan mitigasi dini, bukan pertanda akan terjadinya bencana besar.
Peningkatan status tersebut dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian ESDM, berdasarkan evaluasi ilmiah mendalam. Pemantauan mencatat terjadinya 14 kali erupsi sepanjang periode 6 hingga 9 Oktober 2026. Meskipun beberapa parameter kegempaan dan deformasi belum menunjukkan kenaikan drastis, langkah pencegahan tetap diambil untuk meminimalkan risiko bagi warga sekitar.
"Keputusan tersebut tentu didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi ilmiah terhadap perkembangan aktivitas vulkanik, baik melalui pengamatan visual, kegempaan, maupun parameter pemantauan lainnya," ungkap Daryono dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/10/2026).
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai gelombang tinggi, Daryono menjelaskan bahwa erupsi gunung api kepulauan tidak otomatis memicu tsunami secara langsung. Fenomena tsunami umumnya baru dapat terjadi jika ada pemicu khusus, seperti longsoran tubuh gunung api ber volume besar yang masuk ke dalam laut. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak termakan spekulasi maupun informasi bohong yang beredar di media sosial.
"Saya memandang bahwa peningkatan status ini harus dipahami sebagai langkah kewaspadaan dan mitigasi dini, bukan sebagai alasan untuk panik. Kita perlu menghormati dan mengikuti hasil analisis serta rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam pemantauan aktivitas gunung api," tegasnya.
Sesuai dengan rekomendasi Badan Geologi, masyarakat, wisatawan, dan nelayan dilarang keras beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Selain itu, kawasan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara juga dinyatakan tertutup. Potensi bahaya yang berisiko terjadi meliputi lontaran material pijar, hujan abu pekat, aliran lava, hingga erupsi sekunder akibat reaksi material panas dengan air laut atau hujan.
Dari sisi kesiapsiagaan, Daryono mengingatkan pemerintah daerah dan BPBD setempat untuk menguji kembali kesiapan sistem komunikasi risiko, jalur evakuasi, serta mekanisme peringatan dini bagi warga pesisir. Masyarakat diimbau untuk beraktivitas secara normal sembari terus memantau informasi resmi dari instansi berwenang.
"Peningkatan status gunung api bukan berarti bencana besar pasti akan terjadi. Status Siaga merupakan dasar untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan pencegahan sebelum risiko berkembang menjadi bencana. Dalam mitigasi bencana, kewaspadaan bukanlah kepanikan. Justru kewaspadaan yang dibangun berdasarkan informasi ilmiah merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan jiwa," pungkas Daryono.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar