Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Mizuho Soroti Kasus DUCK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51 WIB
  • author Sultan Tanjung
Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Mizuho Soroti Kasus DUCK
Ilustrasi Pasar Saham

Tangerang, iNews Banten - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan mengerahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut informasi dan pengaduan menyangkut dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Hal ini demi memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi.

Menurut Suyudi, penyidik akan mengumpulkan alat bukti selama kasus masih tahap penyelidikan, sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapat, dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Sementara itu, Kuasa hukum Mizuho Asia Investment, Wawan Setiawan mengapresiasi komitmen Kapolri mengerahkan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pasar modal.

Ia mendesak Bareskrim Polri mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Termasuk dugaan tidak diungkapkannya utang PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) senilai US$ 32 juta dan jaminan saham dalam prospektus penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Dalam laporan yang berkaitan dengan Mizuho Investment LP, pelapor mempersoalkan keterbukaan informasi mengenai utang dan jaminan saham yang disebut berkaitan dengan pengendalian DUCK.

Wawan menegaskan, pemeriksaan tidak seharusnya terbatas pada direktur yang menandatangani prospektus. Penyidik juga diminta menelusuri peran direksi lain, pemegang saham, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengendalian perusahaan.

"Jadi tidak hanya memeriksa direktur yang menandatangani prospektus, tetapi juga menelusuri peran direksi lain, pemegang saham AKS, dan pihak-pihak dalam rantai pengendalian perusahaan," jelas Wawan dalam keterangannya.

Selain persoalan utang dan jaminan saham, Wawan meminta penyidik menelusuri transaksi repurchase agreement (repo) saham DUCK pada periode Agustus 2019 hingga Juli 2020.

Menurut Wawan, terdapat pernyataan bahwa saham DUCK milik AKS yang dijaminkan tidak akan dijual atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis Mizuho Investment LP. Namun, transaksi repo yang dipersoalkan disebut tidak disampaikan kepada Mizuho.

Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa perjanjian utang, dokumen jaminan saham, prospektus IPO, serta keterbukaan informasi untuk memastikan apakah terdapat fakta material yang seharusnya disampaikan kepada publik.

Karena itu, penyidik diminta memeriksa perjanjian utang, dokumen jaminan saham, prospektus IPO, serta keterbukaan informasi untuk memastikan apakah terdapat fakta material yang seharusnya disampaikan kepada publik.

"Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, pertanggungjawaban hukumnya harus diuji sesuai peran masing-masing,” tegas Wawan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut