Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Keadaan Darurat di Laut, KSOP Banten Uji Kesiapan Awak KMP Tranship 1
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:25 WIB
  • author Sahlan
Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta
Pencurian Suku Cadang Dua Kapal di Banten Terungkap, Kerugian Capai Rp800 Juta (Foto:iNewsBanten)  

CILEGON, iNewsBanten.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap dua kasus pencurian suku cadang kapal yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian perusahaan pelayaran diperkirakan mencapai Rp800 juta.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Gakkum AKBP M. Fahrurozy, Kamis (22/10/2026).

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Polisi menduga BS dan RS terlibat dalam pencurian suku cadang kapal, sedangkan JP diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.

 

Dua kapal yang menjadi sasaran pencurian yakni MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines dan MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.

 

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kedua perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran barang bukti.

 

"Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku," ujar Eko.

 

Pencurian pertama terjadi di kapal MV Bulk Halmahera yang sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Senin (6/7/2026).

 

 

Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat tiga orang tidak dikenal menaiki kapal melalui bagian buritan sebelah kiri.

 

Para pelaku diduga mengambil sejumlah komponen mesin kapal, antara lain piston, piston ring, oil scraper ring, flap valve, butterfly valve, serta komponen mesin lainnya. Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines diperkirakan mengalami kerugian Rp200 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pencurian dilakukan empat orang menggunakan perahu. Tiga orang naik ke kapal untuk mengambil barang, sementara seorang lainnya menunggu di perahu.

 

Kasus kedua terjadi di kapal MV Rasuna Baruna yang sedang sandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

 

Dalam kejadian tersebut, seorang awak kapal yang bertugas sebagai Mualim IV dilaporkan sempat disekap dan diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

 

Menurut hasil penyidikan polisi, pelaku kemudian merusak gembok akses menuju ruang mesin dan mengambil tiga unit connecting rod assembly atau komponen suku cadang mesin kapal.

 

Setelah mengambil barang, para pelaku meninggalkan kapal menggunakan perahu. Awak kapal yang sebelumnya disekap kemudian merekam perahu tersebut menggunakan telepon genggam dan meminta pertolongan.

 

Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV kapal. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk penyidik dalam mengungkap perkara yang menyebabkan PT Pelayaran Bahtera Adiguna mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.

 

Dari pengembangan kedua kasus, polisi menangkap BS dan RS di dua rumah kontrakan berbeda di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Minggu (11/10/2026).

 

Sementara JP yang diduga menerima atau membeli barang hasil pencurian diamankan di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (13/10/2026).

 

Polisi menduga para pelaku menggunakan perahu untuk mendekati kapal yang sedang berlabuh atau sandar. Mesin perahu dimatikan ketika mendekati sasaran, kemudian perahu digerakkan menggunakan dayung.

 

 

Untuk naik ke kapal, para pelaku diduga menggunakan bambu, tali tambang, dan besi pengait. Setelah berada di atas kapal, mereka mencari akses menuju ruang penyimpanan suku cadang mesin.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perahu, mesin perahu, dayung, besi pengait, tali tambang, telepon genggam, serta rekaman CCTV.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, faktor ekonomi diduga menjadi salah satu motif pencurian. Namun, polisi masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

 

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik masih memburu tiga orang berinisial WS, SL, dan SS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di MV Rasuna Baruna.

 

Dalam proses hukum, tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang pada ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

 

Sementara tersangka yang diduga melakukan penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

 

Eko menegaskan, penyidikan kedua perkara masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari," kata Eko.

 

Ia juga mengimbau perusahaan pelayaran dan awak kapal meningkatkan pengawasan serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik guna mengantisipasi kejadian serupa.

 

Sementara itu, perwakilan perusahaan korban mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Banten dalam mengungkap kedua perkara. Pihak perusahaan berharap proses hukum berjalan tuntas dan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan aktivitas pelayaran di perairan Banten.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut