10 Remaja Diamankan Polisi Saat Penindakan Balap Liar di Ciruas, Empat Motor Disita
SERANG, iNewsBanten.id – Aksi balap liar di Jalan Raya Ciruas-Pontang, Kampung Air, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dibubarkan polisi. Sebanyak 10 remaja dan empat sepeda motor diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan personel gabungan Polsek Ciruas dan Polres Serang sekitar pukul 02.00 WIB, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas balap liar, terutama suara bising knalpot kendaraan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya balapan.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 10 remaja yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari joki hingga mekanik.
Selain itu, empat sepeda motor Honda Beat turut diamankan. Tiga unit di antaranya telah dimodifikasi, sedangkan satu kendaraan lainnya masih dalam kondisi standar.
Seluruh remaja bersama kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing remaja dalam aktivitas yang diduga sebagai balap liar tersebut.
Salahuddin menegaskan, pihaknya akan meningkatkan patroli serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari.
Menurutnya, balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya
Editor: Mahesa Apriandi