JAKARTA, InewsBanten.Id - Pemerintah berencana merevisi Undang-undang (UU) Narkotika. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej latar belakang usulan perubahan kedua terhadap UU Narkotika dilandasi beberapa hal.
Pertama, perubahan UU ini diharapkan dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
"Kedua, untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada di dalam UU Narkotika," ucap Omar dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (23/5/2022).
Ketiga, ia menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika saat ini masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat dan baik sehingga perlu adanya revisi UU Narkotika.
Lalu, alasan pemerintah berencana merevisi UU adalah untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyala guna, pecandu dan korban penyalagunaan narkotika dan prekursor narkotika.
"Dan yang terakhir, belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama berbahayanya dengan narkotika," kata dia.
Editor : Mahesa Apriandi