get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Cabai Merah di Pasar Ciruas Semakin Pedas

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Mei 2022 | 18:26 WIB
header img
Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

SERANG,iNewsBanten  - Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi," terang Michael kepada, Kamis (26/5/2022).

Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba," kata Michael.

Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu. 

Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan," terang Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut