iNewsBanten.id - Sekitar 85 pegawai Damri Logistik meminta keadilan upah kerja yang selama 14 bulan belum ada kabar kejelasannya. Mereka belum menerima upah sejak November 2020.
Sekretaris Serikat Pekerja Damri Cabang Logistik, Setioso menjelaskan, 85 pegawai tersebut belum menerima upahnya sejak November 2020. Setioso menyampaikan total upah yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
"Kami sejak November 2020 hingga kini hanya beberapa kali mereka menerima pembayaran gaji, yakni pada saat pergantian dari General Manager lama ke Plt General Manager," kata Setioso kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).
Setioso menjelaskan perusahaannya menunda pembayaran gaji lantara adanya sejumlah alasan yang menimbang situasi dan kondisi yang tengah marak. Akan tetapi, lanjut Setioso, alasan tersebut didengungkan selalu seperti adanya masalah manajemen dan lainnya.
"Ada beberapa alasan (Damri), memang (pandemi) Covid-19. Covid-19 jadi alasan utama, juga (masalah) manajemen," ucap Setioso.
Akan tetapi, Setioso dan koleganya merasa alasan adanya pandemi Covid-19 tidak dapat diterima. Pasalnya, meski mengaku sedang mengalami pandemi, Setioso beserta 85 pegawai lainnya tetap diminta masuk kerja ke kantor sejak 2020.
"Kalau dibilang mogok kami enggak mogok. Karena untuk kargo jemaah haji kami tetap melayani. Karena embarkasi Lampung, Jawa Barat, Pondok Gede, Jakarta, Solo tetap berjalan," tutur Setioso.
Kendati demikian, Setioso mengaku perwakilan pekerja Damri Logistik telah menerima ajakan musyawarah guna membahas masalah upah yang belum terbayarkan pada Jumat (10/6/2022 di kantor pusat Damri, Kecamatan Matraman. Namun, lanjut Setioso, belum ada hasil yang disepakati.
"Karena utang sudah menumpuk. Di rumah sudah enggak ada apa-apa ya kami bergerak, sudah keterpaksaan. Masalah perut ini. Tapi kami tetap melakukan negosiasi secara hati," imbuh Setioso.
Setioso mengatakan, hingga kini Serikat Pegawai Damri Cabang Logistik tetap membuka peluang menyelesaikan masalah secara musyawarah tanpa melakukan aksi mogok.
Untuk itu, Setioso mewakili koleganya meminta pihak manajemen Damri Logistik segera menyampaikan jawaban atas pembayaran 85 gaji pegawai tersebut.
"Jawaban surat itu adalah UUDP ketidakmampuan perusahaan untuk membayar gaji sehingga meminta ditalangi atau dibantu kantor pusat," tegas Setioso.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Damri Logistik masih belum memberikan tanggapan. Adapun yang dihubungi adalah Dirut Damri Milatia dan Humas Damri Atikah Abdullah.
Tetapi hingga berita ditulis Milatia dan Atikah belum mau menanggapi upaya konfirmasi tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait