Pemerintah Izinkan Industri Padat Karya Potong Upah Buruh hingga 25%, Ini Penjelasan Kemnaker

Awan Setiawan
Hindari PHK, Pemerintah Izinkan Pemotongan Upah Buruh Hingga 25% untuk Industri Padat Karya (doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Dengan adanya peraturan baru dari Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kembali soal pengupahan 75% untuk industri padat karya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya Berlaku 6 Bulan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat permintaan menurun.

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah

Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Selain itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Seperti Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network