get app
inews
Aa Read Next : Belum Banyak Buruh yang Tahu! Berikut Aturan Terbaru Lembur Menurut UU Tenaga Kerja Baru

BPS: Upah Buruh Tani Naik 0,16 Persen pada Agustus 2022

Kamis, 01 September 2022 | 14:21 WIB
header img
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional di Agustus 2022 naik sebesar 0,16 persen dibanding Juli 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBanten - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional di Agustus 2022 naik sebesar 0,16 persen dibanding Juli 2022. Adapun angkanya naik menjadi Rp58.536 dari sebelumnya Rp58.445.

"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2022 naik sebesar 0,16 persen dibanding upah nominal buruh tani Juli 2022, yaitu dari Rp58.445,00 menjadi Rp58.536,00 per hari," ujar Margo dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 1,20 persen. Tercatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2022 naik 0,18 persen dibanding Juli 2022, yaitu dari Rp92.529,00 menjadi Rp92.695,00 per hari. 

"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,39 persen," kata dia.

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.  

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut