Selain itu, industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa.
Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
"Permen ini hadir untum mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/17/320/2782871/industri-padat-karya-diizinkan-potong-gaji-buruh-25-ini-penjelasan-kemnaker
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait