Pemerintah Izinkan Industri Padat Karya Potong Upah Buruh hingga 25%, Ini Penjelasan Kemnaker

Awan Setiawan
Hindari PHK, Pemerintah Izinkan Pemotongan Upah Buruh Hingga 25% untuk Industri Padat Karya (doc istimewa)

Selain itu, industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untum mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/17/320/2782871/industri-padat-karya-diizinkan-potong-gaji-buruh-25-ini-penjelasan-kemnaker

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network