SERANG, iNewsBanten- Buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang melakukan aksi solidaritas di PT Budi Texindo Prakarsa di jalan Raya Cikande Rangkas Bitung tepatnya di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, Kamis (7/7).
Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini dianggap telah banyak melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Peserta aksi didominasi perempuan ini juga tuŕut hadir Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saepulloh dan seluruh perwakilan PSP yang tergabung dalam DPC SPN Kabupaten Serang.
Tidak hanya itu dukungan atau solidaritas juga diberikan dari Federasi buruh Kabupaten Serang seperti SPSI 1973 SP KEP Forum CIKOJA dan Karang Taruna Desa Junti, Kecamatan Jawilan sebagai perwakilan dari masyarakat sekitar.
Dalam orasinya Yudi Lili Abdul Cholid sebagai Ketua PSP PT Budi Texindo Prakarsa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Jalankan UMK Kabupaten Serang
2. Berikan Hak Cuti Pekerja
3. Jalankan Tarif Upah Lembur
4. Bayar upah izin resmi dan izin sakit
5. Jalankan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan negosiasi terhadap tuntutan para buruh, namun managemen dan perusahaan alih daya dan tidak mau melaksanakan aturan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
Ia menyebutkan, bahwa upah hanya dibayarkan sebesar Rp.3.200.000; lembur dibayar perjam Rp.15.000; sakit atau izin resmi tidak dibayar bahkan yang lebih parah lagi, salah satu karyawati setelah masa kehamilan 1 bulan langsung di berhentikan.
"Kami dari PSP SPN PT Budi Texindo Prakarsa siap berunding jika ada niat baik dari perusahaan," tegas Yudi.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi gesekan di depan pintu masuk pabrik, pasalnya saat para buruh melakukan aksi ternyata masih ada yang bekerja di dalam pabrik sehingga hal ini memicu amarah masa aksi. Namun kericuhan tidak meluas saat para pimpinan buruh mengarahkan agar aksi tidak sampai anarkis.
Sementara waktu ratusan karyawan PT Buditexindo yang merupakan tenaga outsourcing ini akan melakukan Mogok Kerja hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Editor : Mahesa Apriandi