TANGERANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang meringkus pria RZ (22) warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. RZ ditangkap karena usai melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi pada Sabtu (25/6/2022).
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan terkait penangkapan RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi. “Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi. RZ melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Hengki, Selasa (28/6/2022).
Hengki menjelaskan kronologis pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi. “Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban. Pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” ujarnya.
Pada Sabtu (25/6/2022) Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan di jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Tim berhasil amankan pelaku dan saat saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait