LEBAK, iNewsBanten - AD (51), mantan Kepala Desa di Kecamatan Cibeber, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Informasi yang didapat, korban sebut saja Melati (13) telah mengalami perlakuan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AD. Kejadian pelecehan seksual tersebut dilakukan AD (51) di rumah korban saat keluarga korban sedang tidak ada di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Cilograng, Bripka A Siswanto membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak ini.
“Benar, pelaku AD (51) dengan korban masih ada kaitan saudara, adapun kejadian pencabulan yang dilakukan AD (51) terjadi pada Senin 27 Juni 2022 di rumah korban,” kata Siswanto saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, korban menceritakan kelakuan AD (51) tersebut kepada saudaranya, setelah mendengar cerita korban lalu keluarga korban pun melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada Polsek Cilograng.
“Korban pun langsung melakukan visum, dan anggota Polsek Cilograng pun sudah mendapatkan hasil visumnya. Lalu anggota bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cilograng, dan saat ini Polsek Cilograng tengah mempersiapkan SPDP untuk bisa secepatnya diserahkan ke Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, Polsek Cilograng akan melakukan tindakan tegas, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Terduga pelaku pencabulan terancam Undang–undang Perlindungan Anak. Nomor 35 Tahun 2014 Pasal (76) dan (81) dan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000.- ( lima milyar ),” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait