TANGERANG, iNewsBanten - AY (41) dan AS (36), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi usai melakukan pengeroyokan, Sabtu (2/7/2022).
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan MR, korban warga Perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/6/2022) lalu.
Dijelaskan Nurjaman, kronologi dimulai saat korban hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka yakni AY.
“Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” jelas Nurjaman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban, selanjutnya AY menedang kaki kanan korban lalu pelaku AS juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah
“Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
“Atas perbuatanya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nurjaman.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait