JAKARTA, iNewsBanten - Polda Metro Jaya menangkap Ronny (42), seorang pria berpistol yang menabrak belasan kendaraan di Sunter, Jakarta Utara ditangkap atas kasus kasus penyekapan dan pemerasan. Ronny yang menyamar jadi polisi gadungan ini menyekap seorang ABG berinisial CAT (16) kemudian meminta tebusan sebesar Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa terjadi saat CAT Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di Jakarta Pusat. Saat itu korban berpamitan kepada orang tua untuk pergi bersama rekannya ke Season City, Jakarta Pusat.
Namun, tidak lama beberapa waktu kemudian saksi menghubungi orang tua dan menjelaskan bahwa CAT dibawa oleh seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil.
"Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50.000.000. Terlapor mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang dan tas," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Pelaku sebelumnya juga memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.25 WIB dengan nilai Rp5 juta.
Atas kejadian tersebut orang tua korban kemudian pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya pada hari Senin 04 Juli 2022, polisi melakukan pengecekan lokasi dan diduga pelaku yang berada di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"(Polisi) mendapatkan diduga roda empat pelaku yang terparkir di dalam Kampung Bahari," katanya.
Polisi melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda empat pelaku yang melaju ke arah Jalan Raya Sunter. Saat dikejar pelaku melaju dengan kencang dan menabrak beberapa kendaraan roda dua dan empat masyarakat serta menabrak beberapa petugas yang mencoba menghentikan pelaku.
Pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain, kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti dan polisi melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait