JAKARTA, iNewsBanten - Polda Metro Jaya resmi menahan Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Irjen Teddy ditahan sebagai tersangka pengedaran sabu selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam ini, Senin 24 Oktober 2022.
"Mulai malam ini tanggal 24 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Senin, (24/10/2022).
Kendati demikian, Polda Metro Jaya memastikan apabila Teddy Minahasa mendapatkan perlakuan yang sama dengan tersangka penyalahgunaan narkoba yang lain.
Dalam keterangannya, Zulpan mengklaim bahwa tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi Teddy Minahasa.
Selama ditahan, jenderal bintang dua tersebut diklaim akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Enggak ada sama aja, karena ini kan statusnya udah tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Resmi menjadi tersangka, sekitar pukul 18.20 WIB Teddy Minahasa diketahui telah tiba di Polda Metro Jaya. Ispektur Jendral tersebut tampak menggunakan mobil Pajero Sport putih.
Setiba di lokasi, mobil yang membawa Teddy Mihanasa tampak langsung masuk Gedung Direktorat Reserse Narkoba.
"Tutup gerbangnya tutup," ujar salah satu anggota.
Disisi lain, nampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa yang enggan menampilkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba ke depan publik pada umumnya.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di iNews.id dengan judul:https://bondowoso.inews.id/read/195283/heboh-isu-teddy-minahasa-ditahan-dalam-sel-dengan-perlakuan-istimewa-ini-respons-polda-metro-jaya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait