SERANG, iNewsBanten - Kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis yang diperjualbelikan melalui akun media sosial di wilayah Kota Serang, Banten. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang marak dilakukan tanpa transaksi tatap muka langsung.
Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam praktiknya, para pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel atau lempar paket, yakni kurir meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu lalu mengirimkan titik koordinat kepada pembeli melalui pesan daring.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
