Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang

Erdi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, foto: ist



“Para pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial, demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah Banten.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network