Polisi mengamankan dua pelaku peredaran sabu-sabu yang diketahui merupakan residivis. Keduanya tercatat telah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta untuk kemudian diedarkan kembali di Kota Serang. Sabu-sabu dijual dengan harga Rp400 ribu per paket dengan berat sekitar 250 miligram. Sementara itu, tembakau sintetis dipasarkan dalam kemasan satu hingga lima gram dengan harga Rp120 ribu per paket.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram serta tembakau sintetis dengan total berat mencapai 300 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Dimas Arki Jatipratama, mengatakan para pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
