Gercep!! Polisi Tangkap Pencuri Motor di SMP 3 Baros Kabupaten Serang

Erdi
Ilustrasi Curanmor Yang Di Lakukan Dua Sejoli (doc Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Polresta Serang kembali menangkap DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjung Teja, Sabtu (09/7/2022). Pelaku DA (32) tahun warga Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, sebelumnya mencuri Honda Beat Street Nopol A-6921-DC.

DA melakukan pencurian satu unit sepeda motor bersama dengan rekannya ES yang sebelumnya sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang, dimana DA dan ES melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan aksi pencurian sepedah motor tersebut. “Personel Ops Jaran Maung 2022 Polresta Serang Kota kembali berhasil menangkap pelaku DPO Pelaku pencurian sepeda motor dimana pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros,” ujar Nugroho.

“Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor honda beat dan alat berupa kunci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terang Nugroho.

Akibat dari perbuatannya DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network