SERANG, iNewsBanten – Kepolisian Resor (Polres) Serang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang aparatur desa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @polres.serang dan kini telah beredar luas di media sosial. Jumat (02/01/2026).
Dalam pengumuman itu, Polres Serang menetapkan Yolly Sanjaya Wirana, S.E. sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/96/XII/RES.3.3./2025/Satreskrim.
Yolly diketahui lahir di Medan pada 29 Mei 1982 dan tercatat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Adapun alamat terakhir yang bersangkutan berada di Kampung Pakem Tengah RT/RW 001/001, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
