Polres Serang menyebutkan, Yolly diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Penyidik IPDA Supendi, S.E. di nomor 0877-7434-5666 atau Penyidik Pembantu Brigpol Eko W., S.H. di nomor 0812-6144-0298.
Polres Serang menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum serta mempercepat penanganan perkara yang tengah berjalan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
