Polres Lebak Dalami Dugaan Kasus Seksual yang Melibatkan Anak di Malingping

Romli
Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahile

LEBAK, iNewsBanten – Polres Lebak, Polda Banten, menerima laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 29 September 2026, dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut diterima melalui SPKT Polres Lebak dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak. 

“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (01/10). 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network