LEBAK, iNewsBanten.id – Pembangunan yang diduga akan dijadikan batching plant di area persawahan Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Lokasinya yang berada di tengah areal sawah produktif dan berdekatan dengan permukiman warga memicu protes serta pertanyaan terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
Sejumlah warga bersama pegiat sosial kemasyarakatan mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan status lahan, kesesuaian tata ruang, hingga kelengkapan perizinan pembangunan tersebut.
Salah seorang pegiat sosial kemasyarakatan Lebak, Bucek, menilai pembangunan batching plant di kawasan persawahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, pemerintah harus memastikan lebih dahulu apakah lahan yang digunakan termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
