Pemkab Tangerang Godok Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Sultan Tanjung
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid saat diwawancari awak media. (Foto: Istimewa).

Tangerang, iNews Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengkaji penyusunan peraturan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 terkait penanganan isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

 

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, regulasi di tingkat daerah diperlukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran kampanye maupun aktivitas yang berkaitan dengan LGBTQ. Menurutnya, pembahasan mengenai rencana penyusunan aturan tersebut telah dilakukan bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

 

"Tentunya hal itu (LGBTQ) harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya," kata Maesyal, Sabtu (1/8/2026).

 

Selain berkoordinasi dengan DPRD, Pemkab Tangerang juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pembahasan rencana regulasi tersebut

 

"Kita sudah berdiskusi, dengan tokoh lintas agama juga bersama DPRD bahwa akan kita buat Peraturan Daerah di Kabupaten Tangerang sebagai aturan turunan dari Perpres No 111 Tahun 2025 dalam mencegah penyebaran LGBTQ," tuturnya.

 

Meski demikian, Maesyal mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping maupun persekusi terhadap kelompok tertentu, terutama LGBTQ.

 

"Guna menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Tangerang, masyarakat juga jangan terpengaruh oleh provokasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Intinya semua agama sepakat tidak ada ruang LGBTQ di Kabupaten Tangerang," imbaunya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan, pembentukan perda tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Amud, saat ini DPR RI bersama pemerintah pusat masih membahas regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut sehingga DPRD memilih menunggu arah kebijakan nasional sebelum menyusun aturan di tingkat daerah.

 

"Produk hukum daerah umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni instruksi turunan dari perundang-undangan tingkat pusat serta produk inisiatif lokal. Untuk isu yang bersifat nasional seperti penanganan LGBT, kami memilih untuk menunggu arahan yang lebih matang dari pusat," jelasnya.

 

Ia menambahkan, apabila regulasi di tingkat nasional telah ditetapkan, penyusunan perda akan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, tokoh agama, dan budayawan. Menurutnya, setiap ketentuan, termasuk sanksi yang diatur, harus memiliki dasar hukum yang kuat.

 

"Selain itu, dalam Perda juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang kelak diterapkan memiliki pijakan yuridis yang jelas agar efektif dan tepat sasaran," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network