Buron Kasus CPMI Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta Usai Dipulangkan dari Kamboja

Sultan Tanjung
Buron kasus CPMI ilegal berinsial LA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Tangerang, iNews Banten - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang wanita berinisial LA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. LA diamankan sesaat setelah tiba dari Kamboja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026) malam.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima penyerahan tersangka dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Wisnu, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Hasil penyelidikan kemudian berkembang hingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap LA pada Juni 2026.

"DPO atas nama LA berhasil diamankan setelah kembali dari Kamboja dan langsung diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wisnu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LA diduga memiliki peran penting dalam proses pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Ia disebut memfasilitasi kebutuhan perjalanan para korban, mulai dari penyediaan tiket pesawat, pemesanan hotel, hingga memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan saat berada di bandara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.

"Kami masih mendalami peran yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterkaitannya dengan jaringan yang pernah kami tangani sebelumnya," kata Wisnu.

Atas perbuatannya, LA dipersangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut melebihi empat tahun penjara sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. 

Kepolisian juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah praktik pemberangkatan pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network